Jabatan Fungsional Dosen

oleh -213 Dilihat

Jabatan Fungsional Dosen: Jenjang, Proses, dan Syarat yang Perlu Diketahui

Jabatan Fungsional Dosen merujuk pada hak, wewenang, tanggung jawab, serta tugas seorang dosen di perguruan tinggi. Dosen menjalankan jabatan ini berdasarkan keahlian yang dimiliki dan melaksanakannya secara mandiri. Jabatan ini terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor. Setiap jenjang menunjukkan level keahlian yang semakin tinggi.

Dosen harus mengajukan penilaian angka kredit berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan jabatan tersebut. Dosen juga harus memenuhi semua persyaratan pada setiap jenjang. Secara umum, penilaian angka kredit terbagi ke dalam dua unsur utama, yaitu unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama mencakup kegiatan seperti pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sementara itu, unsur penunjang berisi kegiatan tambahan yang mendukung tugas utama seorang dosen.

Jumlah Angka Kredit Berdasarkan Jabatan Fungsional Dosen

Dosen harus mencapai angka kredit berikut pada setiap jenjang jabatan:

  • Asisten Ahli (AA): 150

  • Lektor (L): 200 dan 300

  • Lektor Kepala (LK): 400, 550, dan 700

  • Profesor (Prof): 850 dan 1050

Jenjang Jabatan Fungsional Dosen

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Akademik (Jafa) dosen terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:

  1. Pengangkatan Pertama: Asisten Ahli dan Lektor.

  2. Pengangkatan Reguler: Dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke Lektor Kepala, hingga Lektor Kepala ke Profesor.

  3. Loncat Jabatan: Dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala, atau dari Lektor langsung ke Profesor.

  4. Kenaikan Pangkat dalam Jabatan yang Sama: Dari angka kredit 200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, serta dari 850 ke 1050.

Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan harus memastikan kesesuaian bidang ilmu dan mata kuliah dengan pendidikan terakhirnya.Dosen juga perlu mencantumkan informasi ini dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat.

Proses Pengajuan Jabatan Fungsional

Dosen yang belum memiliki akun wajib mengajukan permohonan melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view. Pimpinan Perguruan Tinggi mengakses permohonan tersebut melalui akun mereka. Selanjutnya, Operator Perguruan Tinggi akan memberikan username dan password kepada dosen melalui sistem yang sama.

Jika riwayat dosen belum lengkap, dosen bisa mengajukan penambahan riwayat secara online melalui sistem yang tersedia. Setelah itu, dosen dapat memantau status ajuan dan melihat histori ajuan langsung melalui akun masing-masing.

Proses Setelah SK dan PAK Terbit

Tim LLDIKTI VI memproses SK dan PAK, lalu menambahkan riwayat jabatan fungsional ke akun dosen. Selain itu, tim juga akan mengunggah SK dan PAK ke sistem. LLDIKTI VI akan mengirimkan dokumen fisik SK dan PAK asli ke perguruan tinggi masing-masing.

Butuh Informasi Tambahan?

Apabila Anda memerlukan daftar jurnal cepat terbit, baik Nasional, SINTA, Internasional, maupun Scopus, silakan klik tombol WhatsApp di bawah untuk konsultasi langsung!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.